
Manfaat Hanwha Ultimate Smart Saving

Manfaat Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
Hanwha Life akan membayarkan Manfaat Asuransi seperti dibawah ini jika dalam Masa Asuransi, Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan dan selanjutnya pertanggungan berakhir
Manfaat Meninggal Dunia Bukan Karena Kecelakaan
Hanwha Life akan membayarkan Manfaat Asuransi seperti dibawah ini jika dalam Masa Asuransi, Tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan dan selanjutnya pertanggungan berakhir
KEUNGGULAN

Dua Manfaat dalam Satu Produk
Perlindungan jiwa dan sarana pengembangan dana dengan imbal hasil yang pasti

Proteksi Perlindungan Jiwa 5 tahun
Pembayaran Premi sekaligus atau tahunan selama 3 tahun

Manfaat Meninggal Dunia akibat kecelakaan hingga lebih dari 150% Premi*
Nilai Dana Akumulasi + 50% Premi yang dibayarkan
KETENTUAN PRODUK
Usia Masuk | Pemegang Polis : Minimum 20 tahun
Tertanggung : 20 – 65 tahu |
Masa Asuransi | 5 tahun |
Masa Pembayaran Premi | Sekaligus, Tahunan dan Bulanan |
Frequensi Pembayaran Premi | Sekaligus, Tahunan dan Bulanan |
Uang Pertanggungan | Minimum Rp200.000.000 |
ILUSTRASI PRODUK

Disclaimer:
Dengan memasukan nomor HP anda, berarti anda menyetujui untuk dihubungi agen kami.